Porostimur.com, Piru — Batik Khas Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi mendapatkan perlindungan hukum setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menyerahkan Sertifikat Hak Cipta dalam rangkaian acara syukuran Hari Ulang Tahun ke-22 Kabupaten SBB di Pendopo Bupati, Kamis (8/1/2026).
Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam menjaga orisinalitas karya budaya daerah dari potensi klaim sepihak oleh pihak lain. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku, Abd Malik Wagola, mewakili Kepala Kanwil, kepada Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman.
Benteng Hukum Kearifan Lokal

Abd Malik Wagola menegaskan, pendaftaran hak cipta Batik Khas SBB merupakan langkah strategis untuk melindungi kearifan lokal agar tidak disalahgunakan.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi benteng hukum bagi aset budaya masyarakat Seram Bagian Barat. Ini penting agar identitas lokal tidak diklaim pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum berkomitmen terus hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku seni, budaya, dan ekonomi kreatif di daerah.
Identitas Budaya, Penggerak Ekonomi
Dengan adanya perlindungan hukum ini, Batik Khas Seram Bagian Barat kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar ekonomi kreatif. Selain menjadi identitas resmi daerah, batik ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis budaya.










