Kantor Pertanahan Buru Serahkan 30 Sertipikat Tanah di Tiga Desa Air Buaya

oleh -10 views

Porostimur.com, Air Buaya — Tim Penyerahan Sertipikat Kantor Pertanahan Kabupaten Buru melaksanakan penyerahan 30 sertipikat hak atas tanah kepada warga Desa Waemangit, Hatawano, dan Namsina, Kecamatan Air Buaya, Senin (01/12/2025).

Penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2014–2025 yang kini dikebut pemerintah.

Penyelesaian Residu PTSL Dipercepat

Penyerahan sertipikat dipimpin Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Fera Amelia Leonora Parera, S.SiT, selaku koordinator tim. Pelaksanaan penyelesaian residu dimulai sejak 27 November dan dijadwalkan selesai pada 3 Desember 2025.

Tim bergerak dari desa ke desa, dikoordinir langsung oleh kepala kantor bersama para kepala seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Buru. Penyerahan dilakukan di kantor desa masing-masing: Waemangit, Hatawano, dan Namsina.

“Sertifikat tanah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses permodalan bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM,” ujar Fera.

Adapun dari total 30 sertipikat, sebanyak 17 milik warga Waemangit, 12 dari Namsina, dan 16 dari Hatawano.

Cegah Konflik dan Berantas Mafia Tanah

Fera menegaskan bahwa penyelesaian residu PTSL merupakan bagian penting dari penertiban aset milik negara maupun daerah.

Legalisasi aset ini diharapkan menekan potensi konflik agraria serta mencegah praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah ketidakjelasan kepemilikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.