Porostimur.com, Namlea – Kantor Pertanahan Kabupaten Buru resmi menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh Persekutuan Ikatan Masyarakat Rata Gelombang terkait persoalan tanah di lokasi Trans-AD Rata Gelombang. Pertemuan berlangsung pada Rabu (10/9/2025) di Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Erik Helaha, S.SiT, hadir bersama sejumlah pejabat pengawas untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
Sertipikasi Berbasis Peta Digital
Dalam penjelasannya, Erik menegaskan bahwa proses sertipikasi tanah kini dilakukan secara digital melalui Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
“Pengukuran dan sertipikasi tanah mengacu pada peta dasar hasil proyek tahun 1985 yang kemudian dituangkan dalam peta bidang tanah digital,” ujarnya.
Masyarakat diminta untuk mengajukan pelaksanaan pengambilan titik koordinat di lapangan terhadap batas-batas tanah masing-masing. Proses ini dilakukan secara terbuka melalui Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.
Pemilik Wajib Tunjukkan Batas Tanah
Erik menjelaskan bahwa pemilik tanah wajib hadir langsung di lapangan untuk menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peta digital menggunakan metode Graphic Index Mapping (GIM).
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar batas tanah jelas, tidak tumpang tindih, dan sesuai aturan,” tegasnya.









