Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, cuti bersama Lebaran haji tahun 2024 akan jatuh tepat sehari setelahnya, yaitu pada Selasa, 18 Juni 2024.
Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran Haji tahun 2024 pada Maklumat PP Muhammadiyah No. 159/I.1/B/2023 tentang Hasil Hisab Awal Ramadan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah 1445 H. Maklumat tersebut telah ditandatangani ketua umum PP Muhammadiyah dan sekretarisnya pada 12 Januari 2024.
Berdasarkan maklumat tersebut, Lebaran haji tahun 2024 menurut Muhammadiyah akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Hikmah Kurban pada Lebaran Haji
Salah satu ibadah yang dilakukan ketika Lebaran haji yaitu berkurban. Mengutip Fiqih karya Hasbiyallah, kurban atau udhiyyah dalam bahasa Arab adalah nama hewan sembelihan seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Hari Raya Nahar (kurban) dan tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Adapun menurut istilah, kurban berarti menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan maksud beribadah pada Allah SWT. Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi yang mampu melakukannya. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al Kautsar ayat 1-3.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak.”









