“Surat Edaran itu yang buat kan bupati, sementara proyek jalan di Dewan Lama yang kerja drainase itu bupati pung proyek juga. Semua orang Dobo tahu, cuma pake nama Salim Pere saja,” tegas Lambert.
Harga material yang dijual perusahaan ini juga dikeluhkan. Pasir dan kerikil dibanderol Rp750 ribu per kubik, bahkan bisa mencapai Rp1,5 juta jika dihitung penuh, ditambah biaya transportasi yang membuat harga per sekali angkut bisa menembus Rp2 juta.
Sopir Palang Jalan, Polisi Turun Mediasi
Kondisi ini memicu aksi spontan para sopir L300. Mereka memalang jalan dan menghentikan dump truk bermuatan material di depan kantor Bupati Aru. Aksi itu akhirnya dimediasi oleh Kapolres bersama Wakil Bupati Aru, Muhammad Djumpa.
Namun, para sopir mengaku belum menemukan solusi. “Ini sudah dua kali beta bicara dengan pemerintah. Hasilnya sama saja, tunggu bupati datang baru ada jawaban. Katong ini mau cari makan, tapi malah ditutup. Sementara yang besar enak-enak saja,” ungkap Lambert.
Masyarakat berharap, kebijakan larangan galian C benar-benar ditegakkan secara adil tanpa memihak, agar tidak menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan di tengah warga kecil yang menggantungkan hidup dari usaha material. (Maichel Koipuy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











