Kasus Diputus Tipiring, Keluaraga Korban Mengadu Ke Irwasda Polda Malut

oleh -2 Dilihat

“Selain itu juga, bahwa sekira pada pukul 23:00 WIT oknum anggota Sabhara Polda Malut pernah memanggil orang tua dari klien kami dan saat pemanggilan tersebut pelaku penganiayaan ada dalam ruangan yang sama,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).

“Anggota dalam ruangan Sabhara Polda Malut tersebut berjumlah sebanyak 4 orang ,kemudian ada dugaan intimidasi dan tekanan, dimana orang tua dari klien kami dipaksa agar jangan mengakui kalau pelaku tidak melakukan penganiayaan kepada Apriyanto,” imbuhnya.

Olehnya itu, selaku pengacara korban, pihaknya akan menyurati Wasidik Ditreskrimum Polda Malut mempertanyakan gelar perkara sehingga hal itu dilarikan ke Tipiring, bahwa sudah jelas penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan visum.

“Dari Irwasda Polda Malut menyarankan kami agar membuat lapoaran tertulis terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi inisial DM,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)

No More Posts Available.

No more pages to load.