Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Naikan status kasus Bank BPRS Saruma ke tahap penyedikan.
Hal ini usai Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halsel, telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum atas pembiayaan group dengan nilai kurang lebih Rp.15 miliar pada tahun 2021, yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Guntur Triyono, SH.MH, pada Selasa, (5/9/2023), menyampaikan, dengan mendasar pada hasil penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terhadap permasalahan pemberian pembiayaan kepada 8 (delapan) nasabah atau debitur BPRS Saruma Kabupaten Halmahera Selatan.
“Maka itu, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menemukan adanya pemberian kredit atau pembiayaan pada Bank BPRS Saruma Sejahtera tahun anggaran 2021 kepada 8 nasabah yaitu, PT. BUMN, CV. KBR, CV. MTS, CV. KICB, CV. Q, PT. BIP, dan WS (Inisial) yang saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma, dengan nominal pembiayaan kurang lebih Rp. 15.341.487.102,86,” ujar Kajari.
Adapun Pembiayaan atau kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yakni, LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan PT. BIP, berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dan data-data yg berhubungan dengan akad pembiayaan kredit tersebut.
“Sehingga berdasarkan hasil ekspose hari Senin tanggal 4 September 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Guntur Triyono, SH.MH. bersama dengan Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah didapat bukti-bukti yang cukup, sesuai dengan pasal 183 KUHAP maka hasil Penyelidikan tersebut disepakati untuk ditingkatkan ke-tahap Penyidikan,” ujar Guntur
Lanjut Guntur, setelah membentuk Tim Jaksa Penyidik sebanyak 8 (delapan) orang Jaksa yang diketuai langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Hendri Dunan, SH.
“Hari Tim penyidik telah bergerak untuk melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk akan menjadwalkan memanggil OJK Sulut Gomalut di Manado,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News