Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, melalui keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025) kemarin.
Agus mengatakan, tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku yang diketuai oleh Asisten Pidsus Triono Rahyudi, telah menemukan indikasi kuat tentang adanya penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan milik daerah itu.
“Penyimpangan terjadi pada hasil penjualan tiket, penggunaan dana subsidi dan penyertaan modal, serta pinjaman kerja yang tidak sesuai peruntukan. Termasuk penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pejabat di internal PT Bipolo Gidin,” ungkap Kajati Maluku.
PT Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Buru Selatan yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 40 Tahun 2013 dan Akta Notaris Grace Margareth Goenawan No. 34 tertanggal 15 Mei 2013. Perusahaan ini bergerak di sektor jasa transportasi laut, mengoperasikan dua kapal ferry, yakni: KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar.









