Porostimur.com, Ternate – Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini belum juga diumumkan.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan itu dilaksanakan oleh PT Bangun Indah Persada.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut saat ini masih dalam penanganan Polda Maluku Utara dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Terkendala Jadwal dan Personel Auditor
Kabid Humas Polda Maluku Utara Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa lamanya proses penanganan perkara disebabkan oleh tahapan perhitungan kerugian negara yang harus menyesuaikan dengan anggaran serta jadwal audit di BPKP.
“Penyidik juga menilai proses ini cukup lama. Penyebabnya karena kegiatan perhitungan kerugian negara harus menyesuaikan anggaran di BPKP dan jadwal yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini telah memasuki tahun anggaran baru sehingga persoalan anggaran bukan lagi menjadi kendala utama. Namun demikian, keterbatasan personel auditor membuat jadwal audit harus diatur kembali.









