Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Menteri Teten Pastikan Hak Korban Terpenuhi

oleh -145 views

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian PPPA memastikan hak pegawai yang menjadi korban pemerkosaan terpenuhi.

“Baik dalam segi penanganan, perlindungan maupun pemulihan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menteri Teten mengatakan hingga saat ini memang belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai pembayaran restitusi atau ganti rugi bagi korban.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim juga mengatakan bahwa kini pihaknya terus berkoordinasi dengan LPSK dan KPPPA mengenai apa saja hak yang harus diterima oleh korban.

“Hari ini LPSK melakukan sidang internal memutuskan apakah korban ini akan mendapatkan perlindungan atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga  Kisah Abu Nawas yang Dikenal Cerdas, Kocak, tapi Religius

Jika pada akhirnya LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada korban, hal itu meliputi perlindungan hukum, psikologis, hingga pemulihan bentuk lainnya.

Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga mengakui telah membayar semua honor korban yang sempat tertunda.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM itu terjadi pada Desember 2019 silam.

Korban diperkosa oleh empat pelaku, tiga di antaranya merupakan PNS dan satu merupakan tenaga honorer. 

No More Posts Available.

No more pages to load.