Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kepulauan Sula Naik ke Tahap Penuntutan

oleh -15 views
Kepolisian Resor Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Porostimur.com, Sanana – Kepolisian Resor Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Penyerahan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat bernomor R-56/Q.2.14/Eoh.1/05/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

Tersangka dan Barang Bukti

Tersangka berinisial D.C. alias W, seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Sanana, diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Barang bukti yang diserahkan meliputi surat pengakuan utang piutang, kwitansi peminjaman uang senilai Rp150 juta, serta bukti transaksi dari Bank BRI. Seluruh barang bukti diterima dalam kondisi lengkap dan baik oleh Jaksa Fungsional Wanda Iksan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Praktisi Hukum Soroti Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut, Sebut Bukan Kebutuhan Mendesak

Polisi Tegaskan Profesionalitas

Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto melalui Kasi Humas Jaya Afandi M Soumena menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara cermat dan profesional.

No More Posts Available.

No more pages to load.