“Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” pungkasnya. (Nurfauzia)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









