Kasus Tipikor Rumah Khusus TA 2016 BP2P Maluku Naik Tahap Penyidikan

oleh -78 views

Porostimur.com, Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016 pada BP2P Maluku dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut dilakukan setelah Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus pada BP2P Maluku tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah, Senin (5/2/2024).

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina menyampaikan bahwa setelah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maka penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga  Awali Tahun 2025, STAI Babussalam Sula Wisuda 88 Sarjana Strata Satu

“Pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) penyediaan perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sebesar Rp. 6,3 milyar,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.