Kecewa Sidang Dipindah ke Ambon, Keluarga Korban “Brimob Maut” Datangi Kejari Tual

oleh -341 views
Akademisi Universitas Niningrat (Uningrat) Tual Fikry Tamher, secara tegas mengkritik langkah pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon. Ia bahkan menyebut Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI sebagai produk hukum yang cacat.

Pelaku Eks Brimob

Kasus ini melibatkan tersangka Masias Siahaya, yang kini tengah menjalani proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Tual.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Tual Whansi Des Asmoro belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pihak humas.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku Tenggara, terutama terkait aspek keadilan bagi korban dan keluarganya di tengah keputusan pemindahan lokasi persidangan. (Opa)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.