Kecewa Sidang Dipindah ke Ambon, Keluarga Korban “Brimob Maut” Datangi Kejari Tual

oleh -325 views
Akademisi Universitas Niningrat (Uningrat) Tual Fikry Tamher, secara tegas mengkritik langkah pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon. Ia bahkan menyebut Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI sebagai produk hukum yang cacat.

Porostimur.com, Tual – Keluarga korban kasus penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14), menyatakan kekecewaan atas rencana pemindahan lokasi persidangan dari Pengadilan Negeri Tual ke Ambon.

Kekecewaan itu disampaikan langsung oleh ayah korban, Rijik Muhamad Fikri Tawakal, usai mendatangi Kejaksaan Negeri Tual bersama keluarga dan didampingi penasihat hukum, Jumat (10/4/2026).

“Kami datang untuk memastikan apakah benar sidang anak kami dipindahkan ke Ambon, dan jaksa menyampaikan bahwa itu benar,” ungkap Rijik kepada wartawan.

Dipastikan Pindah Berdasarkan Surat MA

Rijik menjelaskan, kepastian pemindahan sidang diperoleh setelah dirinya bertemu dengan pihak Kejari Tual, yakni Kasi Intel Dony Harapan Limbong dan Kasi Pidum Ricky R Santoso.

Menurut penjelasan jaksa, pemindahan lokasi sidang dilakukan berdasarkan surat dari Mahkamah Agung RI dengan pertimbangan keamanan.

Baca Juga  Jemaah Haji Asal Kepulauan Sula Wafat di Tanah Suci, Diduga Alami Sakit Asma

“Jaksa bilang pindah karena ada surat dari Mahkamah Agung, dengan alasan masalah keamanan di Kota Tual,” kata Rijik.

Dony Harapan Limbong saat dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. Ia menyebut perpindahan sidang merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.