Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Satelit

oleh -264 views

Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan pemeriksaaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada tahun 2015 di Kementerian Pertahanan RI, Jumat (13/1/2023).

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/01/23) di kantor Kejagung RI menetapkan 4 orang tersangka serta dilakukan penahanan terhadap AW selaku Komisaris Utama PT DNK, SCW selaku Direktur Utama PT DNK, Laksamana muda (PURN) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016,dan TVH selaku Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK).

Perbuatan para tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT) namun faktanya satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 sehingga tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.

Baca Juga  Real Madrid Taklukkan Oviedo 2-0, Bellingham Kembali Cetak Gol

Tindakan tersebut melawan hukum serta melanggar peraturan perundang-undangan dan akibat dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, keempat orang tersangka dilakukan penahanan dirumah tahanan negara salemba cabang Kejaksaan Agung. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para Tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.