“Pengumpulan informasi dan data itu ranahnya berbeda dengan tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Aji saat ditemui di Kantor DPRD Halmahera Selatan usai menghadiri rapat paripurna, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan BARAH yang didasarkan pada temuan dalam LHP BPK Perwakilan Maluku Utara.
Namun, Aji menegaskan perbuatan melawan hukum tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi. Pemeriksaan awal harus melihat terlebih dahulu bentuk pelanggaran dan ranah hukum yang mungkin timbul.
“Tidak semua itu pasti ditindaklanjuti ke penyelidikan karena harus disesuaikan dengan ranah kewenangannya. Misalnya tindak pidana, itu dipisahkan lagi. Ada pidana khusus dan tindak pidana umum,” jelasnya.
“Nah kalau tindak pidana umum, nanti disesuaikan mana lembaga yang diberikan kewenangan melakukan tindakan hukum,” sambung Aji.
Dalam proses Pulbaket dan Puldata, Kejari melakukan validasi terhadap informasi dan data yang diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses pengumpulan informasi dan data selesai, kata Aji, pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan apakah terdapat indikasi unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti atau tidak.
“Kita harus lihat di Perpres. Di dalam Perpres itu (mengatur) apa laporan pengaduan, apa informasi. Kemudian setelah pengumpulan informasi dan data, kita melakukan ekspos dulu untuk menyepakati apakah ada unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.










