Porostimur.com, Sanana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht), Selasa (13/8/2024).
Kepala Kejari Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Barang-barang yang kita musnahkan pada hari ini merupakan hasil tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan pemusnahan ini, kita berharap dapat mencegah barang-barang tersebut untuk kembali beredar di tengah masyarakat, yang tentunya dapat membahayakan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Immanuel mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Menurutnya, kerja sama dan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat, sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas kita. Tugas kita masih panjang, dan kita harus tetap waspada serta terus berusaha untuk meminimalisir tindak pidana di wilayah kita,” bebernya.