Kejari Kepuauan Sula Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

oleh -120 views

Kajari juga mengajak seluruh stakeholder untuk menjaga dan melindungi masyarakat Kepulauan Sula dari berbagai kejahatan.

“Marilah kita bersama-sama menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan yang dapat merusak kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Semoga apa yang kita lakukan hari ini, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi wujud nyata komitmen kita dalam penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut: 

1. 25 (dua puluh lima) shacet kecil berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 17.2754 gram.

2. 1 (satu) bungkusan kecil warna cokelat yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10.1407 gram.

3. 5 (lima) sachet kecil sabu dengan berat kotor 5,75 gram.

4. Sepotong kayu balok dengan ukuran Panjang 48 (empat puluh delapan) cm, lebar 7 (tujuh) cm, dan tebal 5 (lima) cm, dan sebuah batu karang warna putih. 

5. 1 (satu) potongan kayu balok dengan ukuran panjang 2 (dua) meter, 1 (satu) buah obeng plat (Rakitan) dengan ukuran panjang 20 (dua puluh) cm, 1 (satu) buah batu batako. 

6. Sebilah parang dengan ukuran panjang 31cm, dengan lebar Scm dan dengan kayu berwarna kuning ukuran 11 cm.

No More Posts Available.

No more pages to load.