Porostimur.com, Tiakur – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kamis (19/6/2025).
Hadir dalam kegiatan dimaksud, Kajari MBD Hery Sumantri, S.H.,M.H. Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara,S.Sos, Dandim 1511 Pulau Moa Letkol Infantri Galih Perkasa, PC, Danki Kompi 4 Yon C. Pelopor Sat Brimobda Maluku AKP Barnabas Hawu Haba. S.Sos, Pabung TNI AL Pulau Moa Kapten Mar. Anton Suprapto, Pabung TNI AU Letda Anton Kuswanto, Camat Pulau Moa Marthinus T. Manuputty, Ketua Klasis Lemola Pdt. Z. Wutwensa, S.si dan Wakil Ketua MUI Kab. MBD M. Nasir Rahayaan.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri MBD Nomor : B-381 / Q. 1.18 / Kpa / 06 / 2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Pemusnahan Barang Bukti yang telah di incraht dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
Dalam sambutannya dihadapan Forkopimda dan tamu undangan lainnya, Kajari MBD, Hery Somantri, S.H., M.H menyatakankan, kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) adalah merupakan pelaksanaan akhir kewenangan Kejaksaan Negeri setelah perkara diputuskan oleh Pengadilan, jaksa ditunjuk sebagai eksekutor terhadap pemusnahan Barang Bukti, disamping BB lainnya sesuai ketentuan hukum hasil dari kejahatan di sita untuk negara, dilelang dan hasil pelelangan itu disetorkan ke kas Negara.









