Porostimur.com, Saumlaki – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar mengeksekusi empat terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp6,6 miliar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Saumlaki, Jumat (13/6/2025).
Empat terpidana yang dieksekusi yakni: Maria Goreti Batlayeri selalu Sekretaris BPKAD Tanimbar pada tahun tersebut, Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan), Klementina Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan) dan Letharius Erwin Laiyan (Kabid Aset). Sebelumnya jaksa telah mengeksekusi Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD saat itu).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7091 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjabat Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7091 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terpidana tersebut, serta menguatkan putusan tingkat banding yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Ambon.










