Barang Bukti Disegel, Perkara Segera ke Pengadilan
Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menegaskan seluruh barang bukti telah diperiksa dan sesuai dengan daftar benda sitaan yang dibuat penyidik.
“Seluruh barang bukti sudah diverifikasi dan dicatat pada register RB-07 s.d. RB-11/Q.1.13/Eku.2/09/2025, lalu disimpan di ruang barang bukti dengan penyegelan sesuai standar pengamanan,” jelas Garuda.
Ia menambahkan, demi memperlancar proses pembuktian, berkas perkara para tersangka dipisahkan ke dalam lima berkas berbeda. Hal itu dilakukan agar jalannya persidangan lebih efektif dan memudahkan pembacaan surat dakwaan.
“Dengan rampungnya Tahap II ini, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk menjalani proses persidangan,” pungkasnya. (red/kbrn)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










