Kejari Ternate Endus Keberadaan Oknum Jaksa Terpidana Narkoba

oleh -127 views

Porostimur.com, Ternate – Kepala Kejaksaan Negri Ternate Abdullah akan secepatnya mengeksekusi oknum jaksa yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus narkoba setelah terendus keberadaannya.

Kepala Kejari Ternate mengatakan, Stephanus Peter Imanuel alias Steven dalam proses pencarian tidak terlalu sulit karena pihaknya telah mengetahui tempat dimana dia berdomisili.

Menurut Abdullah, Stephanus Peter Imanuel alias Steven diduga menggunakan keterangan palsu untuk menghindar dari eksekusi Kejari Ternate.

“Kami berkesimpulan dia tidak punya itikad baik dalam melaksanakan putusan MA terkait kasasi. Jadi setelah kita kroscek surat keterangan Covid-19 tidak valid dan pihak-pihak yang mengeluarkan surat itu tidak bertanggung jawab sehingga kita keluarkan surat DPO,” jelas Abdullah.

Sekadar diketahui, Steven sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 3 miliar. Atas putusan ini, terpidana lalu mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022, disini Majelis Hakim PT malah menambahkan massa hukuman terhadap terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp. 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.