Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di SBB Lewat Keadilan Restoratif

oleh -30 views
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi memperoleh persetujuan penghentian penuntutan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.

Pertimbangan kemanusiaan juga menjadi perhatian karena tersangka merupakan ayah tunggal yang mengasuh anaknya yang masih berusia 11 tahun sejak istrinya meninggal dunia.

Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, berharap permohonan penghentian penuntutan tersebut dapat disetujui oleh Direktorat A JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Setelah melakukan pendalaman terhadap aspek yuridis maupun non-yuridis, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, SH, MH, bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut.

Baca Juga  Mulai Agustus 2026, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di Seluruh Indonesia

Persetujuan diberikan karena seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, termasuk adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta terpenuhinya pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.