Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di SBB Lewat Keadilan Restoratif

oleh -39 views
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi memperoleh persetujuan penghentian penuntutan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi memperoleh persetujuan penghentian penuntutan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.

Persetujuan tersebut diperoleh dalam ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, SH, MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, SH, MH, bersama Direktorat A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui video conference, Kamis (9/7/2026).

Ekspose yang berlangsung di Ruang Video Conference Lantai II Kejati Maluku itu turut dihadiri para pejabat Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku, serta diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional se-Maluku.

Baca Juga  Trump Sebut Iran "Sampah", Teheran Balas: Kami Jawab dengan Tindakan, Bukan Caci Maki

Berawal dari Teguran Saat Karaoke

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, SH, MH, menjelaskan penghentian penuntutan diajukan terhadap perkara dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan tersangka Ishaka Abdullah dan korban Rahman.

No More Posts Available.

No more pages to load.