Porostimur.com, Ambon – Pada Tahun 2024 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kecipratan uang yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku sebesar Rp 3 miliar untuk rehabilitasi gedung.
Berdasarkan data laman LPSE Provinsi Maluku yang diakses pada Kamis (4/4/2024) proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan kode tender 19937288 itu, dianggarkan untuk rehabilitasi kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar.
Proyek ini dimenangkan oleh CV. Marawakan Jl. Kesatrian RT.001 RW.006, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tender proyek tersebut kini memasuki masa sanggah.

Sebelumnya pada tahun 2020, Pemprov Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar kepada Kejati Maluku untuk Proyek Pembangunan Rehabilitasi Rumah Jabatan Kajati sebesar Rp1.950.000.000 dan Rehabilitasi Kantor Kejati Maluku sebesar Rp 970.000.000.
Sedangkan di tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022, pemerintah provinsi Maluku lewat Dinas PU juga telah mengeluarkan dana kurang lebih Rp 11 miliar untuk merehabilitasi kantor Kejati Maluku, yang diduga belum rampung.
Kala itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wilayah Maluku sempat meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar tidak melindungi Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dari perbuatan korupsi lantaran tersandera dengan paket-paket hibah yang diberikan kepada Korps Adhyaksa itu.










