Porostimur.com, Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan komitmennya untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, serta anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi Murad, dalam dua perkara dugaan korupsi yang kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Sadali Ie direncanakan akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020–2021. Sementara Widya Pratiwi Murad akan diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022.
“Siapa pun yang diduga terlibat pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Pak Sadali Ie dan Widya Pratiwi Murad,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Masih Tahap Penyelidikan, Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa
Diky menjelaskan, hingga saat ini penyidik Kejati Maluku telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dua perkara tersebut. Namun, identitas maupun jabatan para saksi belum dapat dipublikasikan karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
“Untuk kasus Kwarda Pramuka dan Covid-19, sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan. Tetapi belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih dalam penyelidikan,” ujarnya.










