Kejati Maluku Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 29 SBB

oleh -246 views
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan sekolah.

Sesuai petunjuk teknis, pelaksanaan pembangunan seharusnya dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui panitia pembangunan yang dibentuk kepala sekolah serta diawasi konsultan pengawas.

Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga dikelola langsung oleh kepala sekolah dan digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk kepentingan pribadi.

Progres Pembangunan Baru 58,52 Persen

Hasil pemeriksaan fisik serta laporan ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan menunjukkan progres pekerjaan yang baru mencapai 58,52 persen.

Selain itu, ditemukan adanya pekerjaan tambahan berupa penambahan volume pondasi batu kali dan timbunan tanah. Hal tersebut terjadi akibat perencanaan awal yang tidak memperhitungkan kondisi lahan miring karena tidak didukung peta kontur dalam penyusunan RAB dan gambar rencana.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Baca Juga  Menatap Jujur Sejarah Maluku: Antara KNIL dan Realitas Kolonial

Penyelidikan Terus Dikembangkan

Kejati Maluku menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan serta pentingnya pembangunan fasilitas pendidikan bagi masyarakat di Seram Bagian Barat.

(red/bs)

No More Posts Available.

No more pages to load.