Sesuai petunjuk teknis, pelaksanaan pembangunan seharusnya dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui panitia pembangunan yang dibentuk kepala sekolah serta diawasi konsultan pengawas.
Namun dalam praktiknya, dana tersebut diduga dikelola langsung oleh kepala sekolah dan digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk kepentingan pribadi.
Progres Pembangunan Baru 58,52 Persen
Hasil pemeriksaan fisik serta laporan ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan menunjukkan progres pekerjaan yang baru mencapai 58,52 persen.
Selain itu, ditemukan adanya pekerjaan tambahan berupa penambahan volume pondasi batu kali dan timbunan tanah. Hal tersebut terjadi akibat perencanaan awal yang tidak memperhitungkan kondisi lahan miring karena tidak didukung peta kontur dalam penyusunan RAB dan gambar rencana.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Penyelidikan Terus Dikembangkan
Kejati Maluku menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan serta pentingnya pembangunan fasilitas pendidikan bagi masyarakat di Seram Bagian Barat.
(red/bs)










