Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat. Kasus ini berkaitan dengan bantuan pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penyelidikan tersebut ditandai dengan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 29 SBB berinisial E, yang dilakukan pada Selasa (12/5/2026).
Kepala Sekolah Diperiksa Sebagai Saksi
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan sekolah.
“Pemeriksaan Kepala SMAN 29 SBB dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan kegiatan revitalisasi pembangunan Unit Sekolah Baru Tahun Anggaran 2025,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebutkan, pemeriksaan berlangsung selama lebih dari empat jam, mulai pukul 16.00 hingga 20.30 WIT.
“Kini proses penyelidikan masih terus berlangsung, karena ini perkara baru yang diusut Kejati Maluku,” tambahnya.
Dana Rp6,7 Miliar Diduga Disalahgunakan
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 sekolah tersebut menerima bantuan pembangunan USB sebesar Rp6.702.245.000 yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan.









