Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil meraih penghargaan dari KPK dalam katagori penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbaik ketiga, tingkat Kejaksaan Tinggi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022.
Di mana penghargaan penanganan perkara Tipikor tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tahun 2022, yang diberikan oleh KPK, terbaik satu diraih Kejaksaan Tinggi (Tinggi) Banten dan terbaik dua diraih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).
Penghargaan yang diberikan oleh KPK tersebut atas capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terbaik berdasarkan jumlah penanganan perkara, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan SPDP Online.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Triono Rahyudi SH MH menyampaikan ucapan syukur Alhamdulillah atas capaian kinerja yang diraih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, khususnya Bidang Pidsus yang berhasil meraih terbaik ketiga dalam penanganan perkara Tipikor tingkat Kejaksaan Tinggi dari KPK, Tahun 2022.
”Alhamdulillah, pada Tahun 222 ini Kejati Maluku berhasil meraih penghargaan peringkat terbaik ketiga penanganan perkara Tipikor dari KPK. Tentunya ini menjadi kado istimewa akhir tahun bagi jajaran Kejati Maluku,” kata Triono Rahyudi, Kamis (22/12/2022) di Ambon.









