Kejati Malut Bakal Panggil Seluruh Kepala Daerah, Wajib Hadir!

oleh -203 views

Menurut Sufari, kehadiran langsung kepala daerah menjadi penting karena pemerintah daerah merupakan pihak yang akan menerima manfaat sekaligus bertanggung jawab dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.

“Wajib kepala daerah yang hadir karena yang menerima manfaatnya adalah pemerintah daerah, dan pelaksanaannya nanti berada di wilayah mereka,” tegas Sufari.

Kejati Malut berharap, melalui kerja sama ini, penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru dapat berjalan efektif, terkoordinasi, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat di Maluku Utara. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.