Ditpolairud Polda Maluku Utara Bongkar Penyelundupan 28 Ton BBM Subsidi Lintas Provinsi, Dua Pelaku Ditangkap

oleh -14 views
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil membongkar kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 28 ton jenis Pertalite dan Solar. Dalam operasi tersebut, dua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Porostimur.com, Ternate – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil membongkar kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 28 ton jenis Pertalite dan Solar. Dalam operasi tersebut, dua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, sekaligus tindak lanjut arahan Presiden RI kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia.

Operasi Penindakan di Dua Wilayah Perairan

Kasus pertama diungkap pada Senin (6/4/2026) di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu. Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal Ditpolairud melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang berasal dari Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Soroti Dukungan Warga untuk Timnas Belanda, Kaitkan dengan Diaspora Maluku

Petugas kemudian menghentikan satu unit Kapal Motor (KM) Cahaya Delima yang bersandar di Pelabuhan Semut, Desa Tikong. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 7.000 liter tanpa dokumen sah, serta sejumlah barang campuran lainnya.

“BBM tersebut berasal dari wilayah Sulawesi Utara dan rencananya akan dikirim ke Desa Tikong berdasarkan pesanan pihak tertentu,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKBP Agus Supriadi, di Ternate, Senin (22/6/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.