Kejati Minta BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Murah Disperindag Malut

oleh -98 views
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga

Porostimur.com, Ternate – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kini melangkah ke tahap penting dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah yang melekat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Kita koordinasi terkait permasalahan tersebut sama BPK. Kita sudah minta perhitungan kerugian negara dengan mereka. Tapi mereka (BPK) pelajari dulu,” kata Richard, Senin (25/8/2025).

Richard menegaskan, hasil perhitungan BPK menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut.

Menunggu Hasil, Siapa yang Bertanggungjawab?

Menurut Richard, setelah perhitungan kerugian negara diterima, tim penyidik akan menggelar ekspos. Dari sana akan ditentukan besaran kerugian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Baca Juga  FORMAPAS Malut Desak ESDM Cabut IUP PT TID dan PT BPN Usai Keracunan Massal Pekerja

“Setelah itu kita ekspos nilai kerugiannya berapa. Kita cari tahu siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian itu,” ujarnya.

Lanjutan dari Penggeledahan Disperindag

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah tim Pidsus Kejati Malut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut pada Selasa (19/8/2025) lalu.

No More Posts Available.

No more pages to load.