Porostimur.com, Ternate – Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mami) tahun 2023 senilai lebih dari Rp1 miliar di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Salah satu saksi bernama Rosita yang ditemui wartawan usai diperiksa mengatakan, dirinya memenuhi panggilan jaksa terkait persoalan di Dinas Pertanian.
“Kita dipanggil di kejaksaan soal Dinas Pertanian,” ujarnya singkat, Senin (19/5/2025).
Dugaan penyimpangan anggaran ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam laporan tersebut, ditemukan belanja makan dan minum rapat pada Dinas Pertanian sebesar Rp 1.159.830.000 tidak sesuai ketentuan.
Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun 2023, realisasi belanja makan dan minum rapat pada seluruh perangkat daerah mencapai Rp 44.167.627.331, termasuk Dinas Pertanian yang mencatat realisasi sebesar Rp 1.177.890.000 di Buku Kas Umum (BKU) bendahara pengeluaran.
Pengadaan makanan dan minuman Dinas Pertanian dilakukan melalui CV RG berdasarkan surat pesanan nomor 01.E-Katalog/DISTAN-MU/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 dengan nilai kontrak Rp 1.159.830.000. Namun, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diatur dalam surat pesanan tersebut.









