Mohammad Fahri disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.
Tim penyidik kini mendalami aliran penggunaan dana, mengumpulkan bukti tambahan, serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah berikut upaya pemulihannya.
Kerugian Daerah Belum Diungkap, Penyidikan Terus Dikembangkan
Hingga penetapan tersangka diumumkan, Kejati Sulawesi Tengah belum mengungkap besaran kerugian keuangan daerah yang diduga muncul dalam perkara pemungutan pajak daerah tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, mekanisme pemungutan pajak, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Laode mengatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada.









