Kejati Sulteng Tetapkan Eks Kepala Bapenda Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan

oleh -28 views
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak daerah pada aktivitas pertambangan.

Porostimur.com, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak daerah pada aktivitas pertambangan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Mohammad Fahri dalam perkara tersebut.

“Dua alat bukti yang cukup telah diperoleh, sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Laode Abdul Sofian, di Palu, Jumat (7/8/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah pada aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dugaan penyimpangan itu terjadi ketika Mohammad Fahri Oktafianes masih menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala.

Baca Juga  Soroti Galian C Wai Riuwapa, KNPI SBB Desak Ditreskrimsus Polda Maluku Bertindak

Dua Alat Bukti Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Laode menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang kemudian dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.