Kemenhub Berikan Hak Konsesi Pengelolaan Pelabuhan Lelilef ke PT. Weda Bay Port

oleh -71 views

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan hak konsesi kepada PT. Weda Bay Port untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef.

Pemberian konsesi tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2024 tentang Penunjukan PT. Weda Bay Port sebagai pelaksana kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef antara Kepala Kantor UPP Kelas II Weda Febrianto D. Iskandar dengan Presiden Direktur PT. Weda Bay Port Xiang Binghe dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga  Komparasi Fitur New Fortuner vs New Pajero Sport, Siapa Lebih Unggul?

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi menjelaskan, Pelabuhan Lelilef merupakan pelabuhan umum yang dirancang untuk mendukung Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang merupakan kawasan industri terpadu dan masuk sebagai Proyek Strategis Nasional di Bidang Kawasan Industri yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

No More Posts Available.

No more pages to load.