Kemenhub Izinkan KM Sabuk Nusantara 34 dan 60 Angkut Ternak di Maluku Barat Daya

oleh -229 views

Porostimur.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan dua kapal perintis yaitu KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 melayani angkutan ternak. Dalam kebijakan ini kedua kapal perintis ini bisa mengangkut hewan ternak masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya.

Kebijakan tersebut bersifat sementara untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan angkutan ternak di daerah Maluku Barat Daya menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) terutama memasuki Bulan Ramadhan 1444 H.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting menjelaskan, pemberian izin ini untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat atas tingginya kebutuhan angkutan khusus ternak di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP).

Baca Juga  Iran Ancam Tenggelamkan Kapal Perang AS di Selat Hormuz

“Maka diambil kebijakan untuk kapal perintis dapat mengangkut ternak,” terang Capt. Hendri Ginting melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Kedepannya, ia berharap Dinas Peternakan Provinsi dan Pemerintah Provinsi setempat agar mengusulkan trayek kapal khusus ternak kepada Kementerian Pertanian yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sehingga kedepan kebutuhan layanan angkutan khusus ternak dapat difasilitasi oleh kapal khusus ternak milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

No More Posts Available.

No more pages to load.