Kemenkumham Malut Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda di Disdukcapil Haltim

oleh -33 views

Porostimur.com, Maba – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) laksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Timur (Haltim) guna melakukan pendataan Perkawinan Campur dan Anak berkewarganegaraan Ganda (Affidavid).

Hal tersebut didasari atas UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tim koordinasi dipimpin oleh Kasubid Administrasi Hukum Umum, Muhammad Sidik dan didampingi staf, zunaidi yasin, sulastri udin dan ismar adum. Tim diterima oleh kepala bidang kependudukan Fadli, Rabu (24/5/2023).

Dalam koordinasi, tim sekaligus melakukan penyerahan lefleat terkait alur dan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui permohonan Naturalisasi Melalui Perkawinan Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Naturalisasi diperkenankan bagi orang yang telah berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara berdasarkan pasal 20 UU Nomor 12 tahun 2006, dan naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan republik Indonesia. (Amirudin Irsad)

Baca Juga  Perceraian Orang Tua Diduga Jadi Penyebab Mahasiswa Unpatti Bunuh Diri

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News