Integrasi tersebut telah memberikan dampak langsung terhadap proses perizinan. Pada Agustus 2026, sebanyak 751.364 konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah diterbitkan dengan dukungan RDTR yang terintegrasi tersebut.
Ossy menilai semakin banyak RDTR yang terintegrasi dengan OSS, semakin besar pula peluang percepatan proses perizinan berusaha.
“Semakin banyak RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka akan semakin besar peluang proses perizinan berusaha menjadi lebih cepat,” katanya.
Menurut dia, percepatan penyusunan RDTR akan memberikan efek berantai terhadap penerbitan KKPR sekaligus mendorong kemudahan perizinan berusaha di Indonesia.
“Apabila upaya kita untuk mempercepat RDTR ini kita lakukan, akan semakin meningkatkan secara eksponensial terhadap penerbitan KKPR dan kemudahan izin berusaha di negara kita,” lanjut Ossy.
Target 500 RDTR pada 2026
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan pemerintah menargetkan penyelesaian 1.703 RDTR selama periode 2026-2028.
Khusus pada 2026, pemerintah membidik penyelesaian 500 RDTR.
Untuk mengejar target tersebut, kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi salah satu skema yang disiapkan Kementerian ATR/BPN.
Melalui kolaborasi tersebut, ditargetkan 62 paket dengan volume 145 RDTR di 18 provinsi dapat diselesaikan. Konsentrasi pekerjaan terutama berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat.









