Porostimur.com, Jakarta – Persoalan antara PT. Nusa Halmahera Mineral (PT. NHM) dan para pekerjanya memasuki babak baru. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia akan memanggil pemilik serta manajemen perusahaan menyusul laporan dugaan pelanggaran hak pekerja.
Laporan Pekerja dan Dukungan Organisasi
Agenda pemanggilan ini dilatarbelakangi laporan para pekerja PT. NHM yang didampingi Organisasi SMIT (Solidaritas Muda Indonesia Timur) dan kuasa hukum Poltak Agustinus Sinaga. Sebelumnya, pada Rabu, 18 Juni 2025, SMIT dan pekerja telah mengadakan audiensi di Kementerian HAM RI untuk menyampaikan dugaan pelanggaran HAM, intimidasi, serta upaya kriminalisasi oleh perusahaan terhadap pekerja yang menuntut hak-hak mereka.
Kuasa hukum pekerja Poltak Agustinus Sinaga, menjelaskan bahwa manajemen PT. NHM yang dipimpin Hj. Robert diduga melanggar hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang adil, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Pasal 23 ayat (1) Deklarasi Universal HAM PBB 1948 yang menjamin hak setiap orang atas pekerjaan, syarat ketenagakerjaan yang adil, dan perlindungan dari pengangguran.
- Pasal 6 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966, yang menegaskan hak atas pekerjaan dan kesempatan mencari nafkah secara bebas.
- Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU HAM No. 39/1999, yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan layak dan pemilihan pekerjaan secara bebas.
Dugaan Pelanggaran oleh PT. NHM
Poltak menegaskan, beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan PT. NHM antara lain:
- Merumahkan pekerja secara sepihak, menghentikan pekerjaan, dan menghentikan hak atas upah.
- Memutus hubungan kerja tanpa melalui prosedur hukum perselisihan hubungan industrial, termasuk pemberitahuan, perundingan bipartit, mediasi, dan pengadilan (PHI).
- Melakukan intimidasi dan kriminalisasi dengan melaporkan pekerja ke pihak kepolisian karena protes menuntut hak mereka.
“Negara tidak bisa diam melihat tindakan semena-mena perusahaan terhadap rakyatnya. Negara harus mampu menertibkan perusahaan-perusahaan yang melanggar hak pekerja,” tegas Poltak Agustinus Sinaga di Jakarta, dikutip, Selasa (25/11/2025)









