Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin mengatakan masih akan memeriksa saksi lainnya untuk mendalami dugaan tersebut.
“Kita masih dalami kasus itu. Karena kita masih cari saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Jadi kita masih butuh saksi, terus masih cari CCTV atau alat bukti rekam yang lain,” ujar Marthin.
Menurutnya tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka. Pasalnya, berdasarkan keterangan pelaku maupun korban dikerumunin saat kejadian.
Sebelumnya, kasus pemukulan berujung pengeroyokan jurnalis TribunAmbon saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon, pada Sabtu (13/1/2024).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku – Maluku Utara, Halong, Ambon.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon juga sudah mengecam tindakan pengeroyokan yang dialami jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis. Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap, jurnalis tribunambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional.
Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.











