Keterangan Mantan Pejabat dan Kades Kairatu Berbeda soal Galian C Wai Riuwapa

oleh -100 views
Aktivitas pengambilan material yang dikenal masyarakat sebagai galian C di kawasan Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan.

Porostimur.com, Kairatu – Aktivitas pengambilan material yang dikenal masyarakat sebagai galian C di kawasan Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan.

Kali ini, sorotan tidak hanya menyangkut dugaan dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar Puskesmas Kairatu, tetapi juga menyangkut legalitas kegiatan, pihak yang memberikan izin hingga aliran penerimaan yang mungkin timbul dari pengambilan material tersebut.

Persoalan itu mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara mantan Penjabat Kepala Desa Kairatu, Kristian Rumahlatu, dengan Kepala Desa Kairatu, Emil Rumahlatu, terkait aktivitas penggalian di Wai Riuwapa.

Perbedaan informasi tersebut membuka sejumlah pertanyaan yang kini perlu dijelaskan secara terang: siapa yang memberikan izin, untuk kepentingan siapa material diambil, berapa volume yang telah dikeruk, apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas pertambangan, bagaimana kewajiban lingkungan dipenuhi, serta apakah terdapat penerimaan desa maupun pajak daerah dari kegiatan tersebut.

Mantan Pj Minta Legalitas dan Pajak Dibuka

Mantan Penjabat Kepala Desa Kairatu, Kristian Rumahlatu, meminta persoalan galian C Wai Riuwapa tidak hanya dilihat dari dampaknya terhadap pelayanan di Puskesmas Kairatu.

No More Posts Available.

No more pages to load.