Tegas Cegah Intimidasi
Stepanus mengingatkan, aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga korban dalam menjalani seluruh tahapan hukum di Polres Malra.
Ia menegaskan tidak boleh ada celah bagi tindakan intimidasi yang dapat menyurutkan langkah keluarga korban dalam menuntut keadilan.
“Tidak boleh ada intimidasi. Pihak kepolisian harus tegas mengusut sejauh mana tanggung jawab perusahaan melindungi karyawan, termasuk dari aspek kesehatan. Apakah itu diperhatikan secara seksama hingga korban didalilkan meninggal karena sakit,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menambah tekanan publik agar proses hukum kasus kematian Veronika Rahanyanat berjalan terbuka, objektif, dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. (Megarivera Renyaan)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










