Porostimur.com, Ambon – Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, menegaskan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail berakhir pada 31 Desember 2023.
Penegasan tersebut disampaikan usai rapat paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun 2022, Selasa (4/7/2023).
“Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 5 jelas menerangkan bahwa penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 2018 akan berakhir pada tahun 2023,” ungkap Watubun.
“Jadi merujuk ke regulasi boleh dilantik kapan saja namun jika ditetapkan 2018 maka 2023 selesai,” imbuhnya.
Benhur bilang, tenggat waktu 31 Desember 2023 merupakan waktu yang sangat moderat, artinya waktu yang paling terakhir.
“Jadi sekali lagi saya mau bilang, menteri dan saya (Ketua DPRD-red) dipandu oleh Undang Undang, bukan sebaliknya memandu regulasi. Saya sudah lima atau enam kali memperoleh arahan dari Kemendagri, jadi tidak perlu ada keraguan lagi,” tandasnya.
Untuk itu kata dia, sekitar bulan September nanti, DPRD Maluku sudah akan melakukan proses pengusulan penjabat gubernur ke Kemendagri.
“Karena kita sudah mendapatkan arahan langsung dari pusat,” katanya.
Disinggung soal pernyataan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu yang menyebut masa jabatan Gubernur Maluku berakhir pada April 2024, Watubun menegaskan, dirinyatidak mempersoalkan pernyataan tersebut.










