Hati-hati! Ketua Ombudsman RI Sebut Bupati Kepulauan Sula Bisa Dinonaktifkan

oleh -270 views

Porostimur.com | Jakarta: Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih menyebut Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus bisa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah melalui sanksi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mokhammad Najih menyatakan hal tersebut untuk menanggapi sikap BupatiKepulauan Sula yang tidak menjawab atau membalas surat yang dikirimkan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait permintaan klarifikasi tertulis terkait pengaduan dari para pelapor.

Surat yang dikirimkan Ombudsman Provinsi Maluku Utara dengan nomor Laporan: 0029/LM/VI/2021/Tte, 0030/LM/VI/2021/Tte, dan 0031/LM/VI/2021/Tte tanggal 12 Juli 2021, mengenai dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Sula terkait proses pemberhentian para pelapor dan rekan-rekan dari Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga  Baleg DPR Usul Ambang Batas Parlemen Berlaku hingga DPRD

Menurut Najih, apabila sang bupati Kepulauan Sula tidak merespons atau menanggapi surat yang dikirimkan Ombudsman, maka berdasarkan peraturan perundangan akan ada sanksi yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Fifian Adeningsi Mus.

“Jika Kepala Daerah (Kada) tidak memperhatikan surat tersebut. Maka menurut pasal 351 ayat (5) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), akan ada sanksi pembinaan dari Mendagri dan di non-aktifkan (dari jabatannya),” kata Najih melansir sindonews.com, Selasa (24/8/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.