Menurut al-Siba’i, sebelum masa Umar II pun sebetulnya sudah ada usaha-usaha pribadi untuk mencatat hadis, sebagaimana dilakukan oleh ‘Abd Allah Ibn ‘Amr Ibn al-‘Ash.
Imam Syafii
Lebih jauh lagi, Cak Nur mengatakan sesungguhnya, pembukuan hadis secara sistematis dan kritis dan dalam skala besar serta pada tingkat kesungguhan yang tinggi baru dimulai pada awal abad ketiga dengan tampilnya Iman al-Syafi’i (w. 204 H), dan baru benar-benar rampung pada awal abad keempat Hijri, dengan tampilnya al-Nasa’i (w. 303 H).
Imam al-Syafi’i adalah tokoh pemikir peletak sebenarnya teori ilmiah pengumpulan dan klasifikasi hadis. Teori dan metodenya kemudian diterapkan dengan setia oleh al-Bukhari (w. 256 H), lalu diteruskan berturut-turut oleh Muslim (w. 261 H), Ibn Majah (w.273 H), Abu Dawud (w.275H), al-Turmudzi (.w. 279 H) dan terakhir, al-Nasa’i (w. 303 H).
Koleksi mereka berenam itulah yang kelak disebut “Kitab yang Enam” (al-Kutub al-Sittah). Akibatnya, pengertian “sunnah” pun kemudian menjadi hampir identik dengan koleksi hadis dalam “Kitab yang Enam” itu.
Menurut Cak Nur, fakta historis tersebut di atas menunjukkan bahwa proses pengumpulan hadits berlangsung selama satu abad atau lebih, dimulai sejak sekitar dua abad setelah Nabi dan rampung sekitar tiga abad setelah Nabi.









