Imam Bukhari juga mengeluarkan riwayat lain tentang peristiwa serupa. Berikut redaksi haditsnya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَنَزَلَ بِكْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثْ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا قَالَ فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ.
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Tatkala ada seseorang sedang berjalan, tiba-tiba dia merasa sangat haus, lalu dia tiba ke sebuah sumur dan meminum darinya. Kemudian dia keluar, tiba-tiba ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya sambil menjilat-jilati tanah karena kehausan. Dia berkata, “Anjing ini merasakan seperti apa yang aku rasakan (haus).” Lalu dia memenuhi khufnya (semacam sepatu terbuat dari kulit) dan khauf itu digigit dengan mulutnya, kemudian dia naik lalu memberi minum kepada anjing itu, maka Allah bersyukur kepadanya dan Dia mengampuninya. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah apakah kami akan mendapatkan pahala karena binatang-binatang ini?” Beliau bersabda, “Pada setiap hati yang basah (sesuatu yang bernyawa) terdapat pahala.” (HR Bukhari dalam Kitab Al-Masaqat Bab Fadhlu Saqyu Al-Ma’)








