Sementara Bawaslu Kepulauan Tanimbar, menyebut tak pernah menerima laporan maupun temuan Panwascam terkait pemindahan 40 kotak suara. “Berkaitan dengan pemindahan 40 kotak tidak ada laporan maupun temuan,” kata Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Indra M Pormes.
Sanggah Money Politics
Pada persidangan ini, isu money politics yang didalilkan Pemohon juga ditanggapi para pihak. Terkhusus KPU Kepulauan Tanimbar dalam dokumen Jawabannya, mengklaim tak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh Bawaslu Kepulauan Tanimbar maupun Sentra Gakkumdu.
Sedangkan dari Pihak Terkait, menerangkan bahwa Pemohon tidak merinci dugaan money politics yang didalilkan. “Siapa pelakunya, dan seterusnya, bukti buktinya apa, tidak disampaikan,” lanjut Denny Indrayana.
Pihak Terkait juga dalam hal ini mengaku sudah melakukan crosscheck kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu (DKPP) dan tidak menemukan satu pun aduan mengenai dalil Pemohon.
Begitu pula dengan Bawaslu Kepulauan Tanimbar, mengaku tidak mengeluarkan satu pun rekomendasi terkait money politics. Bawaslu memang menerima pelaporan terkait money politics. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti hingga berbuah rekomendasi.
“Dihentikan karena prinsipnya tidak ada saksi, kata Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman.









